Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 04.30 WIB ketika pemilik penggilingan padi, Mardinah, datang ke lokasi. Saat tiba, korban mendapati pagar besi dalam kondisi terbuka. Rantai dan gembok yang sebelumnya digunakan untuk mengamankan pagar sudah tidak ada.
Setelah memeriksa ke dalam area penggilingan, korban mendapati satu unit Mitsubishi Colt L300 PU STD warna hitam dengan nomor polisi AD 9914 UM yang sebelumnya diparkir di teras penggilingan telah raib.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi. Selanjutnya, sekitar pukul 09.30 WIB, korban didampingi saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Sawit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci pintu gerbang. Pelaku kemudian merusak kunci stang dan kontak kendaraan menggunakan benda keras atau kunci palsu sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp70 juta.
Menerima laporan tersebut, petugas Polsek Sawit langsung melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mendatangi dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), mencatat kejadian serta meminta keterangan saksi-saksi.
Kapolsek Sawit IPTU Aris Hartanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan kendaraan yang hilang.
“Petugas masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap pelaku serta menemukan kendaraan yang dibawa kabur,” ujar Kapolsek.
Polres Boyolali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari. Kendaraan hendaknya diparkir di tempat aman dan dilengkapi pengamanan tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian.
Polsek Sawit juga mengajak masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
.jpeg)