BOYOLALI – Polsek Teras bersama Unit Resmob Polres Boyolali berhasil
mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah
Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi
mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti sepeda motor.
Kedua
tersangka yakni Y.P. (22) dan D.H. (33). Keduanya diamankan setelah
Unit Reskrim dan Intel Polsek Teras bersama Unit Resmob Polres Boyolali
melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor
yang terjadi pada 2 Juli 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di
pinggir sawah wilayah Dukuh Barengan, Desa Salakan, Kecamatan Teras.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Suzuki Nex di tepi sawah untuk
menengok tanaman. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali dan
mendapati sepeda motornya telah hilang.
Atas kejadian tersebut,
korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya kepada
Polsek Teras untuk dilakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan petugas
kemudian mengarah kepada kedua tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka
mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali,
masing-masing 5 TKP di Kecamatan Teras, 3 TKP di Kecamatan Ngemplak, dan
1 TKP di wilayah Kecamatan Boyolali Kota.
Dalam pengungkapan
tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK
sepeda motor Suzuki Nex nomor polisi AD-5545-AWD.
Kasus tersebut
selanjutnya ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga
masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman untuk
mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Pengungkapan
ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam memberikan rasa aman
kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana pencurian
di wilayah hukum Kabupaten Boyolali.
.jpeg)