Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni AW (32) dan ICK (31). Keduanya diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Banyudono bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Boyolali melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban mengetahui tiga unit telepon seluler miliknya dan keluarganya telah hilang setelah terbangun dari tidur.
Saat melakukan pengecekan, korban mendapati jendela kamar dalam kondisi terbuka. Korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar dan memperoleh keterangan bahwa sebelumnya terdapat dua orang mencurigakan yang melintas di sekitar lokasi sambil membawa senter.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Banyudono. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Sragen. Petugas selanjutnya berhasil mengamankan kedua tersangka dan membawanya ke Polsek Banyudono untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, masing-masing iPhone 11 64GB warna hitam, Xiaomi Redmi 5 warna hitam, dan Vivo Y19 S Pro warna silver.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus melengkapi administrasi penyidikan untuk menuntaskan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*
BOYOLALI – Polsek Banyudono, Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dukuh Tompen, Desa Bangak, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni AW (32) dan ICK (31). Keduanya diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Banyudono bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Boyolali melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban mengetahui tiga unit telepon seluler miliknya dan keluarganya telah hilang setelah terbangun dari tidur.
Saat melakukan pengecekan, korban mendapati jendela kamar dalam kondisi terbuka. Korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar dan memperoleh keterangan bahwa sebelumnya terdapat dua orang mencurigakan yang melintas di sekitar lokasi sambil membawa senter.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Banyudono. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Sragen. Petugas selanjutnya berhasil mengamankan kedua tersangka dan membawanya ke Polsek Banyudono untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, masing-masing iPhone 11 64GB warna hitam, Xiaomi Redmi 5 warna hitam, dan Vivo Y19 S Pro warna silver.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus melengkapi administrasi penyidikan untuk menuntaskan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
