BOYOLALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap
kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi
Pekat Candi II Tahun 2026. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus dua
orang yang diduga sebagai pengedar dan menyita barang bukti sabu dengan
berat bruto total 10,04 gram.
Pengungkapan kasus dilakukan pada
Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.11 WIB di pinggir Jalan Semarang–Solo,
Dukuh Bangak Pason, Desa Batan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten
Boyolali. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (23)
dan MTGP (18), keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten
Grobogan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket
narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening
dengan berat bruto total 10,04 gram. Selain itu, turut diamankan satu
unit telepon seluler OPPO A58, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy
J5 Prime, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan
dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres
Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa
pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan
jajaran Satresnarkoba dalam rangka Operasi Pekat Candi II Tahun 2026.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka mengakui menguasai barang
bukti sabu tanpa hak atau izin dari pihak yang berwenang.
Sementara
itu, Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih, S.H., membenarkan adanya
pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua tersangka
beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali dan saat ini
masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
"Benar,
Satresnarkoba Polres Boyolali telah mengamankan dua terduga pengedar
narkotika jenis sabu beserta barang bukti seberat bruto 10,04 gram. Saat
ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk
mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara
tersebut," terang Kasi Humas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka
dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasi Humas juga
mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian
dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan
apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan
masing-masing. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat
menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Boyolali yang aman dan bebas
dari penyalahgunaan narkoba.
.jpeg)