BOYOLALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali
bersama Unit Reskrim Polsek Banyudono, berhasil membongkar kasus
pengeroyokan brutal dan pembakaran sepeda motor, yang terjadi pada akhir
Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang
tersangka, di mana satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat
Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, memaparkan bahwa
insiden mencekam ini terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul
00.30 WIB di depan Rest Area Banyudono, Jalan Solo-Semarang KM 14.
Korban,
Wahyu Febrianto, awalnya berniat mengendarai sepeda motornya untuk
menyusul sebuah acara doa bersama di wilayah Boyolali. Namun, nasib
nahas menimpanya saat melintasi lokasi kejadian.
"Tiba-tiba
korban dihadang oleh segerombolan orang berjumlah sekitar 10 orang di
depan Rest Area Banyudono. Setelah ada kode khusus dari salah seorang di
rombongan tersebut, datang gelombang massa tambahan untuk mengepung
korban," jelas AKP Indrawan.
Gerombolan tersebut langsung
menyerang korban secara membabi buta. Korban dipukul menggunakan balok
kayu sebanyak dua kali, dihantam pipa besi pada bagian punggung sebanyak
lima kali, ditendang tiga kali, serta dipukul di bagian kepala.
Dalam kondisi terdesak, korban berhasil meloloskan diri dan berlari menyelamatkan diri ke pemukiman warga sekitar.
Namun,
saat korban kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah situasi
kondusif, sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya sudah dalam
kondisi hangus sebagian dibakar massa.
"Bagian bawah motor korban
terbakar, bodi depan serta samping kanan-kiri rusak parah. Selain itu,
jok motor robek karena sayatan senjata tajam. Dompet dan kartu identitas
korban yang disimpan di dalam jok ikut raib," tambah Kasat Reskrim.
Setelah
melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan akhirnya berhasil
membekuk empat pelaku pada Kamis, 25 Juni 2026. Mereka adalah AT, F, MZ,
dan seorang anak di bawah umur berinisial MG.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi berhasil memetakan peran masing-masing tersangka dalam aksi kekerasan tersebut.
Kasat
Reskrim mengatakan, AT sebagai otak aksi merencanakan penyerangan dan
melempar bom molotov yang sudah disiapkan dari rumah ke arah motor
korban hingga terbakar.
Pelaku F, menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan memukul kepala korban sebanyak satu kali.
MZ memukul punggung korban sebanyak dua kali menggunakan papan kayu.
Sedangkn pelaku anak, MG memukul punggung korban sebanyak lima kali dengan menggunakan selang air.
Wira
menegaskan bahwa aksi ini dipicu oleh sentimen negatif dan gesekan lama
antar-kelompok. Ironisnya, korban Wahyu Febrianto sama sekali tidak
tahu-menahu dan menjadi korban salah sasaran.
"Para pelaku
sebenarnya tidak mengenal korban. Jadi motif utamanya adalah balas
dendam antar-kelompok. Aksi sudah direncanakan dengan matang, terbukti
para pelaku sengaja mengenakan penutup wajah saat melancarkan aksinya,"
bebernya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang
bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat dalam kondisi
terbakar. Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi berup jaket hoodie,
jaket komunitas, dan celana latihan kelompok silat.
Atas
perbuatannya, keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1)
atau ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman
hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.
.jpeg)