BOYOLALI – Unit Reskrim Polsek Ampel Polres Boyolali mengungkap
kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di PT
Diamond Feed, Kecamatan Gladagsari, Boyolali.
Pelaku merupakan
buruh harian lepas bagian kebersihan di pabrik tersebut. Kapolsek Ampel
menjelaskan, saat bekerja pelaku melihat dinamo di area pabrik.
"Kemudian saat itu dia mempunyai niat untuk mengambil lilitan tembaga
yang ada di dalam alat tersebut," ungkap Kapolsek
Aksi itu
dilakukan berulang kali. Tembaga hasil curian lalu dijual secara COD di
daerah Tengaran. Akibatnya, PT Diamond Feed mengalami kerugian
Rp47.600.000.
Kejadian dilaporkan oleh Bapak Supardian pada
Jumat, 26 Juni 2026. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto
Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V," jelas Wakapolres saat rilis Senin sore (6/7/2026).
*Pasal yang disangkakan*: Pencurian dengan pemberatan yang berkelanjutan
*TKP*: PT Diamond Feed, Kec. Gladagsari, Boyolali
*Kerugian*: Rp47.600.000
