Boyolali – Dalam rangka Operasi Pekat Candi II Tahun 2026,
Satresnarkoba Polres Boyolali kembali berhasil mengungkap kasus
penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial EAP (28)
diamankan petugas di pinggir jalan wilayah Dukuh Soko, Desa Jenengan,
Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul
19.44 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu
paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram yang
disimpan di dalam tas selempang. Selain itu, turut diamankan sejumlah
barang bukti berupa alat hisap sabu, dua unit telepon genggam, serta
satu unit mobil yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang
saat ini masih dalam penyelidikan dengan cara membeli secara patungan
bersama rekannya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Yogyakarta untuk
dikonsumsi.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo
Atmojo, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian
dari komitmen Polres Boyolali dalam mendukung Operasi Pekat Candi II
serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah
hukum Polres Boyolali.
"Tidak ada ruang bagi pelaku
penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kabupaten Boyolali.
Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap
jaringan yang terlibat," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta
seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk
menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka
dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Polres Boyolali mengajak seluruh masyarakat
untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan
kepedulian terhadap lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak
kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan
peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
