BOYOLALI – Jajaran Polsek Ampel Polres Boyolali berhasil mengungkap
dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PT
Diamond Fit, Dukuh Purwosari, Desa Sampetan, Kecamatan Gladagsari,
Kabupaten Boyolali.
Seorang karyawan kebersihan berinisial DFK
(19), warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, diamankan setelah
diduga melakukan pencurian sejumlah komponen mesin dan lilitan tembaga
milik perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp47,6 juta.
Kapolres
Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan,
kasus tersebut terungkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku diketahui oleh kepala bagian maintenance saat sedang melepas
lilitan tembaga pada mesin dinamo di ruang stok mesin over haul.
Dari
hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian
secara bertahap sejak akhir April hingga Juni 2026. Modus yang digunakan
yakni mengambil lilitan tembaga dan komponen mesin, kemudian
menyembunyikannya di dalam pakaian agar tidak diketahui petugas
keamanan.
"Pelaku diduga memanfaatkan aksesnya sebagai tenaga
kebersihan untuk mengambil komponen mesin secara bertahap. Saat ini
pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih
lanjut," ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain
sejumlah lilitan dinamo, dinamo mesin jahit, pompa air, mesin bor, mesin
gerinda, serta alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Akibat
kejadian tersebut, PT Diamond Fit mengalami kerugian material sebesar
Rp47.600.000 (empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Saat
ini, pelaku menjalani proses hukum di Polres Boyolali dan disangkakan
melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 126 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres
Boyolali mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan untuk meningkatkan
pengawasan internal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila
menemukan adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing.
