BOYOLALI – Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus
peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam rangka Operasi Pekat
Candi II Tahun 2026. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil
diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto total 13,75 gram.
Tersangka
berinisial ASC alias C (23), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten
Sukoharjo, ditangkap petugas pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 22.15
WIB di area SPBU Dukuh Turisari, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras,
Kabupaten Boyolali.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas
menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang, satu
unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan
tersangka dalam menjalankan aktivitasnya.
Petugas kemudian
melakukan pengembangan ke rumah tersangka di wilayah Makamhaji,
Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dari lokasi tersebut kembali
ditemukan satu paket sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan
untuk mengonsumsi narkotika, di antaranya pipet kaca, alat hisap
sederhana, korek api, dan perlengkapan lainnya.
Seluruh barang
bukti yang diamankan meliputi dua paket narkotika golongan I jenis sabu
dengan berat bruto total 13,75 gram, satu unit telepon genggam, satu
unit sepeda motor, tas selempang, serta sejumlah peralatan yang
berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut berada dalam
penguasaannya tanpa hak atau izin dari pihak yang berwenang. Saat ini
tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali guna
menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya,
tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf
a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan
yang berlaku.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H.,
S.I.K., M.Si. menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran
gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif memberikan informasi
kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun
peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
